Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa Program Reguler maupun P2K / PKK (perkuliahan karyawan, kelas karyawan/pegawai, kuliah sabtu minggu plus) dan PKSM (kelas sore/malam, kelas paralel) serta program ekstensi mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Untuk
Beban Studi (SKS yang ditempuh)
Masa Studi
Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke S1
Beban Studi = 144 - 152 sks
8 semester
Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke D-III
Beban Studi = 110 - 114 sks
6 semester
Lulusan S-1, sederajat melanjutkan ke S-2
Beban Studi = 54 - 72 sks
3 - 4 semester
Lulusan D3, Politeknik, Akademi, sederajat melanjutkan ke S1
Beban Studi = 40 - 46 sks (Bila tidak sebidang ilmu ada tambahan 2 - 21 sks)
3 semester
Lulusan D2, S1, D1, Pindahan melanjutkan ke S1
Dihitung dari sisa sks
Dihitung sisa sks
Lulusan D1, D2, Pindahan melanjutkan ke D3 (D-III)
Dihitung dari sisa sks
Dihitung sisa sks
Status Mhs, Status Alumnus/lulusan, Ijazah, Gelar
✓
Alumnus/lulusan serta mhs Perkuliahan Karyawan (Blended) maupun Program Kuliah Reguler memiliki MUTU, GELAR, IJAZAH, dan STATUS yang SAMA.
✓
Alumnus/lulusan P2K memiliki gelar disesuaikan dgn jenjang pendidikan formal dan prodi/bidang keahliannya, serta mempunyai hak menggunakan gelarnya serta memiliki hak untuk menaikkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.
✓
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Perkuliahan Karyawan (Blended) dan Program Kuliah Reguler yaitu SAMA. Dan dlm Ijazah maupun Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Alumnus/lulusan P2K ataukah Alumnus/lulusan Kelas Reguler. Dikarenakan P2K merupakan Program Kuliah Reguler dengan jadwal pelajaran serta peserta kuliah yang berbeda.
Sistem Pendidikan formal
✓
Kompetensi dasar alumnus/lulusan Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Karyawan (Blended) yaitu memiliki mutu serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun moral; mampu menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu serta pengetahuan senantiasa maju dan berkembang; mampu menelusuri serta memetik informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat senantiasa belajar.
✓
Di samping diberikan kesanggupan bekerjasama dlm tim, Alumnus/lulusan Perkuliahan Karyawan (Blended), juga dibekali kesanggupan untuk memahami ilmu terhadap etika, dibekali ilmu serta pengetahuan, etika akademik dan profesi, kesanggupan untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kebutuhannya, kesanggupan memahami pengetahuan berdasarkan bidang ilmunya, sekaligus diberikan kesanggupan serta kepiawaian mengelola tim/organisasi secara komplit pada bidang yang disesuaikan dgn rumpun ilmunya.
✓
Untuk mhs perkuliahan karyawan (blended) yang kerja dgn sistem pergantian waktu (shift), tetap dapat mengikuti studi dengan baik. Dikarenakan sistem pendidikan formalnya diselenggarakan secara piawai (terampil) dengan menyatukan Program Perkuliahan Karyawan (Blended) serta Program Kuliah Reguler, oleh karenanya untuk mhs yang berkarier dgn sistem pergantian waktu (shift) bisa mengikuti pendidikan formal di program lainnya dengan prosedur tertentu.
✓
Alumnus/lulusan Program Perkuliahan Karyawan (Blended) memiliki kesanggupan penguasaan teori yang kuat sekaligus pengaplikasiannya, serta kesanggupan profesional serta cara pandang yang komplit; meninggikan sikap mental terampil (piawai) yang berorientasi pada penyelesaian masalah berdasar alur berpikir-sistem; mampu mempertinggi kajian-kajian teoritis konsepsional paling mutakhir; memiliki kesanggupan melakukan berbagai penelitian dasar maupun terapan.
✓
Sistem pendidikan formalnya diselenggarakan dgn piawai (terampil) serta sesuai untuk karyawan yang sibuk dengan kariernya maupun untuk yang belum kerja. Di samping kuliah bertatap muka langsung dengan tutor (dosen), juga memanfaatkan serbaneka metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, serta diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yang terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mhs dapat menyelesaikan studi tepat pada waktunya.
✓
Kalau mhs perkuliahan karyawan (blended) yang sudah kerja menerima wajib kerja lembur, atau kerja dengan sistem pergantian waktu (shift), atau wajib ke luar kota/negeri, mhs tsb dibolehkan absen (tidak hadir) di kuliah untuk beberapa pertemuan dgn melalui prosedur tertentu.
✓
Kurikulumnya berdasar Sistem Kredit Semester (SKS), dan mutu kurikulumnya dirancang berdasar terhadap Kurikulum Nasional, juga berdasar perkembangan pengetahuan, teknologi, dan seni, serta terhadap pentingnya profesionalitas dunia karier.
✓
Alumnus/lulusan Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Karyawan (Blended) juga mampu aktif berperan-serta pada kelompok kerja; mampu berkomunikasi dgn para pakar pada bidang ilmu berlainan serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri berdasarkan bidang ilmunya, mampu mengikuti perkembangan baru di bidang keahliannya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti prodi di tingkat lebih lanjut.
✓
Alumnus/lulusan Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Karyawan (Blended) ditujukan untuk menjadi Sarjana (S1), Ahli Madya (D3) atau Magister/Master (S2) berdasarkan prodinya, yang dapat meninggikan personalitinya dengan bekal ilmu, teknologi, serta seni, sehingga mampu memberikan pemecahan masalah sekaligus mempertinggi ilmu serta pengetahuannya.
✓
Kompetensi alumnus/lulusannya dlm hal menangani tiap problematik, mampu mengungkap struktur serta inti masalah serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penyelesaiannya; mengetahui dan bisa memanfaatkan kegunaan teknologi informasi; dapat memanfaatkan ilmu; cakap serta terampil disesuaikan dgn rumpun ilmunya; bisa menyelesaikan problematik secara logika, memanfaatkan data/informasi yang tersedia; dapat menggunakan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; mampu mandiri dlm kerja dan berupaya.
✓
Mhs perkuliahan karyawan (blended) yang tidak lulus suatu mata pelajaran (matakuliah), dapat mengulang di periode atau tahun berikutnya tanpa dikenakan biaya tambahan.